OPINI ILMIAH COVID 19
Negara modern yang demokratis, memiliki struktur pemerintahan yang jelas dalam upaya membatasi kekuasaan, agar tidak terjadi kedzaliman serta kesewenang-wenangan. Teori politik klasik “pemisahan kekuasaan” yang dicetuskan oleh Montesquieu (1689-1755) sangat berpengaruh bagi setiap negara dalam mendesain bentuk dan sistem pemerintahannya. Teori tersebut membagi kekuasaan negara menjadi tiga, yaitu legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Secara normatif, pemerintah memiliki tugas utama dalam mewujudkan kesejahteraan umum terhadap masyarakatnya. Sehingga proses pemerintahan perlu diatur oleh konstitusi, serta bentuk program sebagai mandat dalam mewujudkan tujuan tersebut, perlu ditegaskan dan diatur melalui Undang-undang serta peraturan pemerintah yang teknis di bawahnya. Secara politik, pemerintah perlu memiliki mekanisme kerja yang jelas, agar tujuan pemerintahannya sukses tercapai, mereka perlu memiliki menejemen isu, a...